KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Media sosial dihebohkan dengan perdebatan seputar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembalut wanita yang viral di platform Threads. Banyak pihak mempertanyakan mengapa produk yang dianggap sebagai kebutuhan biologis primer ini tidak masuk dalam kategori barang bebas pajak.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi. Apa alasan di balik kebijakan ini, dan bagaimana aturan perpajakan memandang barang konsumsi di Indonesia? Simak pembahasan analitis dan mendalamnya di video ini!
Jangan lupa like, share, dan subscribe agar channel ini terus menyajikan informasi yang kritis dan mencerahkan.
#PajakPembalut #PPN #DJPKemenkeu #IsuViral #KesehatanPerempuan #EkonomiIndonesia #BeritaTerkini