Info penting untuk seluruh pemerintah desa (pemdes) dan pemerintah daerah atau pemda di Indonesia!
Pemda bisa menggandeng investor untuk mendirikan lembaga keuangan mikro. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Salah satu poin penting aturan baru itu adalah kepemilikan LKM diperluas hingga Pemda kabupaten/kota, serta provinsi.