KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala daerah.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Yang mengejutkan, perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek tersebut ternyata berkaitan langsung dengan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Bagaimana kronologi kasus ini? Berikut laporan lengkapnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa suami dan anak Bupati Pekalongan mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB.
Perusahaan ini didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode 2021 hingga 2025.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan kemudian aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris. Sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi direktur pada periode 2022 hingga 2024.
Pada tahun 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
Menurut KPK, setelah satu tahun beroperasi, perusahaan ini mulai mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah.
Secara hukum, kepala daerah maupun keluarganya sebenarnya tidak dilarang memiliki perusahaan.
Namun persoalan muncul ketika perusahaan tersebut ikut terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menilai adanya konflik kepentingan karena Fadia diduga menjadi penerima manfaat dari perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Fadia juga diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat mendapatkan proyek dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Bahkan pada tahun 2025, perusahaan ini disebut mendominasi proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Rinciannya, PT RNB mendapatkan proyek dari 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________