KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kasus dugaan manipulasi saham kembali mengguncang pasar modal Indonesia.
Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD Jakarta, Rabu siang 4 Maret 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan manipulasi saham PT BEBS yang nilainya mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana di pasar modal.
Menurut Daniel, penyidikan terhadap individu tersangka telah memasuki tahap lanjut, sementara penyidikan terhadap aspek korporasi masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah AS, yang merupakan beneficial owner PT BEBS, serta M, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Berkas kedua tersangka bahkan telah dikirim ke kejaksaan dan kini tinggal menunggu status P21 atau dinyatakan lengkap.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik manipulasi harga saham BEBS yang melonjak sangat tajam.
Penyidik menemukan adanya dugaan transaksi semu atau wash trade yang melibatkan jaringan pihak terafiliasi.
Skema ini diduga melibatkan 7 perusahaan, 58 entitas individu nominee, serta 6 operator transaksi.
Transaksi tersebut dilakukan secara terkoordinasi sehingga membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen.
Menurut OJK, praktik seperti ini melanggar prinsip fairness atau keadilan dalam perdagangan saham.
Total nilai transaksi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Angka tersebut berasal dari pembekuan sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp7.000 per saham.
Periode dugaan pelanggaran sendiri berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2021 hingga 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
Sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data, termasuk USB yang diduga berisi data transaksi.
Penyidik menegaskan tidak ada penyitaan aset fisik ataupun dana dalam proses penggeledahan tersebut.
Manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perusahaan juga menegaskan akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi kepada penyidik.
Mirae Asset memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak terdampak oleh proses hukum ini.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar di pasar modal Indonesia karena nilai transaksi yang sangat besar.
OJK pun menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum kasus dugaan manipulasi saham BEBS ini.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________