BPK Temukan Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun Belum di Setor ke Kas Negara


Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:34 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menurut laporan dari Kontan.co.id, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 5,82 triliun.

Dalam laporannya, BPK menemukan bahwa transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan atau memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai.

Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar, seperti yang tertulis dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan, sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #BPK #Keuangan #Rupiah

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved