Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening


Kamis, 05 Desember 2024 | 16:45 WIB | dilihat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025.

Nah di dalamnya, terdapat fitur deposit pajak pada akun Coretax, di mana Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal. Sejalan dengan implementasi tersebut, maka nantinya Wajib Pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.

"Bisa dikembalikan ke rekening, tapi nanti juga bisa dikembalikan ke deposit," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Media Gathering, Kamis (5/12).



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved