KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhub, OJK, BNN, hingga KPK.
Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.
Namun, keluarnya aturan ini menimbulkan sorotan tajam karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
#keputusan #mk #kapolri #pensiun