KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah bahwa transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Menurut Airlangga, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12% terhadap transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.
Airlangga mengatakan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Ia memastikan, masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12% jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu.
Dia juga mengatakan PPN juga tidak berlaku untuk bahan pokok dan tarif tol.
#etoll #qris #pembayaran #cashless
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/