Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik, Bakal Jadi Apa IKN?


Senin, 22 September 2025 | 17:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini memuat agenda pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditargetkan menjadi pusat politik pada 2028 mendatang.

Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 tersebut menjadi bagian dari tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, sekaligus penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dalam lampirannya, pemerintah menegaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, hingga pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN dipandang sebagai langkah strategis.

Upaya IKN jadi ibu kota politik ini diharapkan mampu mewujudkan IKN sebagai pusat politik nasional pada masa mendatang.

Pengertian ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan administrasi negara.

Artinya, saat IKN jadi ibu kota politik, kota tersebut menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional, dengan peran pusat politik jauh lebih banyak ketimbang fungsi sebagai pusat ekonomi atau bisnis saja.

Ibu kota politik tidak akan menggantikan Jakarta yang selama puluhan tahun menjadi pusat ekonomi, sehingga Jakarta tetap akan menjalankan fungsi sebagai pusat ekonomi dan finansial sebagaimana saat ini.

Sementara IKN akan sepenuhnya menjadi kota yang fokus pada urusan pemerintahan, meski dalam perjalanannya IKN juga akan tetap berkembang sebagai pusat ekonomi baru.

Contoh ibu kota politik adalah Putrajaya. Kota ini menjadi pusat pemerintahan administratif di Malaysia, sementara Kuala Lumpur tetap memegang fungsi sebagai sentra ekonomi.

Contoh lainnya dari ibu kota politik adalah Australia. Negara tetangga ini menjadikan Kota Canberra sebagai pusat politik, namun kota-kota dengan denyut nadi ekonomi terbesar berada di Sydney.

Agar IKN benar-benar berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, yaitu: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare sudah terbangun.

Lalu, gedung dan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan, hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen, serta sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50 persen.

Selain itu, pemindahan pemerintahan juga akan diukur dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah. Pemerintah menargetkan 1.700–4.100 ASN dipindahkan ke IKN pada tahap awal, disertai dengan penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.

Pemerintah memprioritaskan sejumlah pembangunan penting di IKN, meliputi: Penataan ruang dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan.

Penyediaan hunian berkelanjutan untuk ASN dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kota. Pengembangan sistem pemerintahan digital dan kota cerdas.

Dengan tahapan IKN jadi ibu kota politik ini, pemerintahan Prabowo optimistis bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan berjalan bertahap namun terukur, sehingga pada 2028 Nusantara benar-benar siap menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia.

Dalam konferensi pers di Istana Presiden pada awal tahun 2025, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat menjelaskan pengertian ibu kota politik.

Ia menjelaskan, saat penetapan IKN jadi ibu kota politik, maka pembangunan di IKN akan lebih difokuskan untuk gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

#kontantv #kontan #kontannews #prabowosubianto #ibukota #politik #ikn
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved