KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan jadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Juni 2025 itu, ditegaskan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Dilansir salinan Perpres yang diunggah di laman resmi pemerintah, Jumat (19/9/2025), ada dua hal utama untuk mendukung realisasi IKN sebagai ibu kota politik pada tiga tahun mendatang.
Pertama, terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
Hal itu juga didukung persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN yang mencapai 20 persen, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen serta indeks stabilitas dan konektivitas kawasan IKN sudah menjadi 0,74.
Untuk mendukung terbangunnya KIPP IKN dan sekitarnya, dilakukan lima angkah, yang meliputi perencanaan dan penataan ruang KIPP IKN dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di IKN serta pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau dan berkelanjutan di IKN.
Lalu ada pula pembangunan sarana prasarana pendukung IKN dan pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.
Hal utama kedua yakni terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Untuk itu, Prabowo akan memindahkan dan/atau menugaskan ASN ke IKN sebanyak 1.700-4.100 orang.
Penyelenggaraan itu pun harus didukung cakupan layanan kota cerdas IKN yang mencapai 25 persen.
#kontantv #kontan #kontannews #prabowosubianto #ik
____________________