Kabar baik untuk para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi implementasi sistem Coretax. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perpajakan baru, Coretax, yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.