BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan Tanpa Mengurangi Daya Beli dan Nilai Rupiah


Senin, 10 November 2025 | 15:01 WIB | dilihat

Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah yang sempat tertunda lebih dari satu dekade. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi kini sedang disusun dan ditargetkan rampung pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan ini ideal diterapkan saat kondisi ekonomi stabil. Namun, prosesnya akan memakan waktu 8–11 tahun, meliputi tahap persiapan, masa transisi harga ganda, hingga penarikan uang lama.

#RedenominasiRupiah #BankIndonesia #KementerianKeuangan #RUURedenominasi #RupiahBaru #EkonomiNasional #ReformasiMoneter #KebijakanFiskal #StabilitasEkonomi #JosuaPardede #RamdanDennyPrakoso #Kemenkeu #BI #SistemPembayaran #TransaksiDigital #KeuanganNegara #RencanaStrategisKemenkeu #UangRupiah #IndonesiaEkonomi #ModernisasiFinansial


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved