Industri perbankan tetap melakukan migrasi penggunaan kartu ATM atau debit dari berbasis magnetic stripe ke chip. Hal ini guna memenuhi ketentuan bank sentral yang telah ditetapkan sejak akhir 2015 lalu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia BI tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Meski kartu ATM lama itu masih diperbolehkan, bankir di tanah air tetap menghimbau para nasabah melakukan migrasi ke kartu ATM berbasiskan chip. Tujuannya, untuk melindungi nasabah, karena kartu dengan strip magnetik rawan kena skimming.
Baca selengkapnya:
https://keuangan.kontan.co.id/news/kartu-atm-lama-masih-bisa-digunakan-bankir-tetap-upayakan-migrasi-ke-teknologi-chip?page=2
#KONTANTV #KartuATM #Kartu_ATM_Berbasis_Chip