Singapura Beri Tunjangan Rp 74 Juta per Bulan untuk Pengangguran


Minggu, 30 Maret 2025 | 20:30 WIB | dilihat
Pemerintah Singapura telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan pengangguran sebesar S$6.000 atau sekitar Rp 74 juta per bulan selama setengah tahun kepada warganya.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, pada 7 Maret 2025. Program ini ditujukan untuk pekerja berpendapatan rendah dan menengah.

Namun, tunjangan ini diberikan dengan beberapa syarat tertentu. Mereka yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan mencapai S$6.000 per bulan selama enam bulan.





Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved