Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan selalu diblokir.
"Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018." ungkap Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).
PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
PSE judi online juga melanggar Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
#judi #judionline #kominfo