Kejagung Kembali Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Minyak


Jumat, 28 Februari 2025 | 00:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor minyak metah.

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (26/2).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.

Setelah status tersangka ditetapkan, MK dan EC langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

#kejagung #impor #export #pertamina #korupsi #oplosan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved