close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Syarat Paspor Umrah Dipermudah
Senin, 27 Februari 2023 | 13:45 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk Anda yang akan melakukan umrah ke kota suci Mekkah.
Syarart mengurus paspor umrah dipermudah.
Jemaah umrah yang akan mengurus paspor kini tak lagi memerlukan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemnag).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut syarat tersebut.
Hal itu disampaikan Jubir Kemnag Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
#paspor #umrah #kemnag
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
Ini Daftar Paspor Terkuat di ASEAN pada Tahun 2025
12 Maret 2025
Ini Daftar Paspor Terkuat di ASEAN pada Tahun 2025
12 Maret 2025
Thailand Ingin Larangan Impor Sirup Dicabut, Ini Syarat dari China
16 Januari 2025
Thailand Ingin Larangan Impor Sirup Dicabut, Ini Syarat dari China
16 Januari 2025
Syarat Mitra Makan Bergizi Gratis Raih Pembiayaan Rp 500 Juta
31 Januari 2025
Filipina Ajukan Syarat untuk Singkirkan Sistem Rudal AS Jika China Melakukan Hal Ini
31 Januari 2025
Filipina Ajukan Syarat untuk Singkirkan Sistem Rudal AS Jika China Melakukan Hal Ini
31 Januari 2025
Pasar Saham Merespons Negatif Kebijakan Tarif, Trump: Amerika Sedang Sakit!
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-7 April, Polri Siapkan Contraflow dan One Way
Kena Tarif Resiprokal Trump, Indonesia Siap Bernegosiasi dengan Pemerintah AS
Harga Emas Antam 4 April 2024 Tergerus
Ekonom konservatif legendaris Thomas Sowell Nilai Kebijakan Trump Dinilai Bisa Hancurkan Dunia
Elon Musk Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri dari Jabatannya di Pemerintahan Trump
Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved