Pemerintah Putuskan Insentif PPh Final UMKM Berlaku Permanen


Rabu, 19 November 2025 | 07:16 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara permanen.

Insentif PPh final 0 persen ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun mendapatkan insentif PPh final 0,5 persen.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, sebelumnya insentif PPh Final UMKM hanya akan diperpanjang hingga 2029. Namun kemudian pemerintah memutuskan untuk menerapkannya secara permanen.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, insentif PPh Final untuk UMKM masih tetap berlaku sampai akhir tahun ini.

Aturannya ialah bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh sebesar 0,5 persen selama 7 tahun terhitung sejak wajib pajak orang pribadi tersebut terdaftar.

Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku kebijakan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga 2029.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan ini akan ditetapkan dalam revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 yang akan segera diterbitkan.

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan langsung memberlakukan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029 agar tidak perlu melakukan perpanjangan setiap tahunnya.

Namun, belakangan rencana itu berubah, dan akhirnya pemerintah menetapkan insentif tersebut secara secara permanen sampai batas waktu yang idak ditentukan.

Airlangga mengungkapkan, perpanjangan insentif ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM yang selama ini berkontribusi besar menggerakkan perekonomian nasional.

#kontantv #kontan #kontannews #umkm #insentif #pp
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved