Pemerintah mengubah aturan pengelolaan kelebihan kas negara melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, penempatan uang negara pada Bank Indonesia tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas.
Sebaliknya, pemerintah dapat menempatkan uang negara pada bank umum serta mengelola kelebihan kas melalui berbagai instrumen SBN, mulai dari outright di pasar sekunder hingga reverse repo.
Aturan ini juga mengatur mekanisme, persyaratan bank mitra, hingga pengambilan keputusan pengelolaan kas yang dipimpin Menteri Keuangan.
#UangNegara #KasNegara #PMK67 #KementerianKeuangan #BankIndonesia #BI #SBN #APBN #Fiskal #Perbankan #Ekonomi #PasarKeuangan #Likuiditas #KeuanganNegara