KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Di awal tahun 2025, para pelaku usaha importir minuman alkohol di Jakarta menghadapi tantangan besar. Mereka mengalami kesulitan dalam memasarkan produknya.
Menurut Sekretaris Jenderal Apidmi, Ipung Nimpuno, dari 17 importir anggota Apidmi, hanya sembilan yang mendapatkan izin impor minuman beralkohol.
Meski telah mematuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh izin impor dari pemerintah, masih ada delapan importir yang belum mendapatkan izin tersebut.
Proses perizinan impor melalui sistem Inatrade seharusnya hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja. Namun, hingga saat ini, alasan di balik belum diterbitkannya izin impor minuman beralkohol masih belum diketahui.
Apidmi telah mengirim surat ke Kemendag untuk mengadukan hambatan usaha ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari Kemendag.
Proses impor minuman beralkohol biasanya memakan waktu tiga bulan. Namun, dengan izin impor yang belum terbit, sebagian importir hanya punya waktu sembilan bulan untuk menjalankan bisnisnya.
Ketidakpastian atas izin importasi ini berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat di kalangan importir minuman beralkohol.
Kekosongan pasar ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memasarkan minuman beralkohol impor ilegal.
Di sisi lain, tren permintaan produk minuman beralkohol impor cenderung melambat sejak tahun lalu. Hal ini sejalan dengan ketidakpastian ekonomi global dan nasional.
Namun, pasar minuman beralkohol impor tetap bisa bertahan selama tingkat kunjungan wisatawan mancanegara stabil sepanjang 2025.
#kontantv #kontan #kontannews #importir #minuman #alkohol #izin
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/