PT Freeport Indonesia, salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, sedang menunggu kepastian perpanjangan kontrak tambang mereka. Izin usaha pertambangan khusus mereka akan berakhir pada tahun 2041, namun ada potensi untuk diperpanjang hingga tahun 2061.
Menurut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, ada beberapa dampak yang akan terjadi jika operasi PT Freeport Indonesia berhenti pada tahun 2041. Salah satunya adalah berhentinya penerimaan negara sebesar US$ 4 miliar per tahun.