DPR Sebut Negara Bakal Pajaki Amplop Hajatan Imbas Tak Lagi Dapat Setoran Dividen BUMN


Jumat, 25 Juli 2025 | 03:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan ada rencana pemerintah untuk memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Rabu 23 Juli 2025.

Mufti mengungkapkan, bahwa rencana pengenaan pajak amplop kondangan ini muncul imbas setoran dividen BUMN yang tak lagi masuk ke kas negara, melainkan dikelola penuh Danantara.

#bumn #dpr #amplop #hajatan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved