Kejagung Sita Rp 565 Miliar Dari Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Impor Gula


Rabu, 26 Februari 2025 | 22:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ada kabar baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 565,3 miliar dari sembilan tersangka.

Hal itu diumumkan Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa 25 Februari 2025.

Kejagung paling banyak menyita uang dari tersangka TWN, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp 150,81 miliar.

Lantas penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp 60,99 miliar.

#korupsi #gula #import

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved