KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima hak pensiun melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen (Persero).
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis dan dibagikan Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (27/9/2025).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
Taspen menjelaskan bahwa penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT merupakan bagian dari layanan proaktif perusahaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara yang memasuki masa purna tugas.
Melalui program ini, negara menjamin kesinambungan kesejahteraan mereka setelah pensiun.
Ketentuan terkait hak uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Pada Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.
Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan beleid itu, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, angka ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar uang pensiun menteri.
Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun Sri Mulyani yang diterima setiap bulan adalah Rp 3.780.000.
Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua atau THT, namun besarannya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Soal besaran uang pensiun bulanan ini juga pernah diungkap oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM 2019-2024, Teten Masduki. Di akun Instagramnya, Teten mengaku memperoleh pensiun dalam sebulan di angka sekitar Rp 3 juta per bulan.
#kontantv #kontan #kontannews #srimulyani #pensiun #taspe
________________________________________