Perang tarif belum selesai. Baru saja Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat, kini Donald Trump muncul dengan strategi baru: tarif global 10%. Pertanyaannya, bagaimana dampaknya ke Indonesia?
Pemerintah Indonesia berharap kebijakan tarif terhadap produk nasional tidak berubah setelah Mahkamah Agung AS mencabut tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Fokus utamanya jelas: tarif 0% yang sudah disepakati untuk produk tertentu dari Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Ini penting, karena tarif nol persen berarti daya saing produk ekspor Indonesia tetap terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan USTR atau United States Trade Representative untuk merespons perkembangan terbaru ini.
Menariknya, perjanjian bilateral yang telah ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat baru akan berlaku dalam 60 hari ke depan. Artinya, masih ada ruang perbaikan dan penyesuaian sebelum aturan benar-benar efektif.
Namun di sisi lain, Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang tak kalah signifikan.
Trump menyatakan akan memberlakukan tarif global sebesar 10% selama 150 hari. Kebijakan ini dirancang untuk menggantikan sebagian bea masuk darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Tarif baru ini akan dibuat berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Pasal ini memberi kewenangan presiden AS untuk mengenakan bea masuk hingga 15% selama maksimal 150 hari, khususnya terhadap negara yang dinilai terkait dengan persoalan neraca pembayaran yang besar dan serius.
Yang menarik, Pasal 122 tidak mensyaratkan penyelidikan formal atau prosedur panjang lainnya. Dengan kata lain, kebijakan bisa diterapkan relatif cepat.
Ini berbeda dengan mekanisme Pasal 301.
Trump juga mengumumkan bahwa pemerintahannya memulai investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Tetapi, investigasi jenis ini biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan sebelum menghasilkan kebijakan konkret.
Sementara itu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional dinyatakan ilegal.
Alasannya, presiden dianggap melampaui batas kewenangannya.
Trump pun merespons dengan tegas. Ia menyebut memiliki alternatif yang “bagus”, bahkan berpotensi menghasilkan lebih banyak pemasukan.
Dan kini, alternatif itu benar-benar dijalankan lewat Pasal 122. Bagi Indonesia, dinamika ini bukan sekadar isu hukum di Amerika.
Tarif global 10% berpotensi memengaruhi harga produk ekspor, margin perusahaan, hingga daya saing di pasar AS.
Jika tarif tambahan benar-benar dikenakan di atas tarif yang sudah berlaku, maka biaya masuk produk ke Amerika bisa meningkat.
Ini dapat berdampak langsung pada sektor-sektor ekspor utama Indonesia. Namun masih ada faktor penting: negosiasi bilateral.
Tarif 0% yang sudah disepakati untuk produk tertentu menjadi kartu strategis Indonesia. Pemerintah kini berupaya memastikan komitmen tersebut tetap dihormati meskipun lanskap kebijakan tarif AS berubah.
Situasi ini juga menunjukkan satu hal penting: kebijakan perdagangan global sangat dinamis dan penuh ketidakpastian.
Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha dan eksportir Indonesia perlu semakin adaptif.
Diversifikasi pasar ekspor menjadi langkah krusial agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan.
Selain itu, efisiensi biaya produksi dan logistik menjadi kunci untuk menjaga daya saing jika tekanan tarif meningkat.
Pelaku usaha juga perlu aktif memantau perkembangan kebijakan perdagangan internasional, terutama keputusan dari pemerintah AS dan hasil komunikasi bilateral Indonesia–Amerika Serikat.
Bagi publik dan investor, penting untuk memahami bahwa perubahan tarif bukan sekadar isu politik, tetapi faktor nyata yang bisa memengaruhi kinerja industri, nilai tukar, hingga stabilitas ekonomi.
Karena dalam perdagangan global, satu keputusan kebijakan bisa berdampak ke seluruh dunia.
#TarifTrump #PerangTarif #EksporIndonesia #EkonomiGlobal #PerdaganganInternasional #TarifAS #DonaldTrump #AirlanggaHartarto #USTR #TarifGlobal #PasarGlobal #BeritaEkonomi #KontanNews #Investasi #IndustriEkspor #KebijakanPerdagangan #EkonomiIndonesia #USIndonesia #Tarif10Persen #GejolakGlobal