KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kasus pagar laut terus bergulir di wilayah perairan Tangerang, Banten.
Terbaru, hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI menyebut setidaknya terdapat enam temuan indikasi pidana terkait kasus pagar laut tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, temuan itu diperoleh usai pihaknya melakukan investigasi internal yang dilakukan selama sebulan terakhir.
Adapun, enam indikasi pidana itu di antaranya adalah berdirinya pagar laut yang tidak berizin, potensi membawa dampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Ombudsman juga menyebut adanya dugaan pidana berupa tindakan merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut hingga adanya praktik penerbitan sertifikat palsu di area Pagar Laut.
#pagarlaut #tangerang #ombudsman
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/