LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax


Kamis, 03 Juli 2025 | 11:53 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menetapkan peraturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg satu harga di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, peraturan mengenai LPG satu harga ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih digodok.

Menurut Yuliot, saat ini skema harga LPG di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Meskipun pemerintah telah menetapkan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET), biaya logistik tiap daerah yang berbeda, sehingga membuat harga per tabung di masing-masing daerah juga memiliki perbedaan yang signifikan.

Bahkan, ada daerah yang mematok harga jual Rp 50.000 per tabung. Harga itu terpaut jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah pusat yang sebesar Rp 19.000 per tabung.

Asal tahu saja, HET adalah harga maksimum yang diperbolehkan untuk suatu produk dijual kepada konsumen akhir.

Untuk menghindari harga yang terlalu jauh dari HET, pemerintah nantinya akan langsung menetapkan harga LPG 3 kg di masing-masing provinsi, dengan tetap memperhitungkan biaya logistik atau transportasinya.

Mekanisme ini mirip dengan penetapan harga BBM terutama jenis Pertamax oleh PT Pertamina (Persero).

Jadi, nanti skema penenatapan harga berdasarkan wilayah, sehingga harga di tiap daerah tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

#kontantv #kontan #kontannews #elpiji #lpg3kg #lp
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved