Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak atau BBM jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina. Pernyataan ini disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Burhanuddin menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.