KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026. Dalam skema baru, pemerintah melakukan negosiasi dengan negara pemasok, BLU Lemigas menjalankan pengadaan, dan Pertamina membeli komoditas energi tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perubahan ini bertujuan mempercepat pengadaan dan menjamin ketersediaan energi nasional. Sebelumnya, Pertamina melakukan pengadaan melalui mekanisme business-to-business atau B2B yang, menurut pemerintah, membutuhkan waktu lebih lama dan tidak selalu menjamin pasokan.
Lantas, apa dampaknya terhadap peran Pertamina? Apakah skema baru dapat membuat pengadaan lebih efisien? Bagaimana pemerintah menjamin transparansi harga, pemilihan pemasok, dan pengawasan kontrak?
Simak analisis lengkap tentang perubahan mekanisme impor energi, peran BLU Lemigas, serta tantangan ketahanan energi Indonesia.
Sumber utama: Kementerian ESDM dan keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, 26 Oktober 2026.
Jangan lupa like, subscribe, dan aktifkan notifikasi untuk mendapatkan berita ekonomi, bisnis, dan energi terbaru.
#ImporBBM #Pertamina #Lemigas #BahlilLahadalia #Perpres1072026 #ImporMinyak #LPG #MinyakMentah #KetahananEnergi #EnergiIndonesia #KementerianESDM #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #KontanTV