KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, laporan tersebut disampaikan sebelum batas waktu 30 hari kerja.
Sesuai Pasal 12 C UU Tipikor, jika gratifikasi dilaporkan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja, maka ketentuan pidana pada Pasal 12 B tidak berlaku.
Artinya, unsur pidana tidak terpenuhi karena ada pelaporan tepat waktu.
Meski bebas dari sanksi pidana, status fasilitas jet pribadi tersebut belum final.
#nasaruddin #menag #jetpribadi