Penurunan Royalti Batubara dari Tambang PKP2B di Tengah Wacana Kenaikan


Senin, 24 Maret 2025 | 22:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Di tengah wacana kenaikan royalti mineral dan batubara, muncul pengecualian kenaikan tarif bagi perusahaan batubara yang memiliki izin usaha pertambangan khusus untuk kelanjutan operasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Menurut Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Gita Mahyarani, wacana penyesuaian ini dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang selama ini sudah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti yang relatif tinggi.

Sebelumnya, pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama dikenakan tarif royalti tetap 13,5%.

Namun, sejak perubahan izin menjadi IUPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022, tarif royalti tidak lagi bersifat tetap, melainkan progresif dalam rentang 14% hingga 28%, bergantung pada Harga Batubara Acuan yang berlaku.

Gita menyebut bahwa semakin dalam lapisan batubara, maka semakin besar biaya operasional yang harus dikeluarkan perusahaan, yang tentunya berdampak pada nilai keekonomian tambang.

#kontan #kontantv #kontannews
#Bara #Mineral #PKP2B #Royalti

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved