Angin Segar Eksportir: Pemerintah Longgarkan Aturan Devisa Hasil Ekspor


Minggu, 08 November 2026 | 13:59 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah merencanakan relaksasi ketentuan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan meningkatkan batas maksimal penukaran valuta asing ke rupiah dari 50% menjadi hingga 100%. Pelonggaran yang akan dimuat dalam perubahan keempat PP No. 36 Tahun 2023 ini memberikan keleluasaan tambahan bagi eksportir, melengkapi aturan repatriasi dan penempatan devisa yang sebelumnya telah ditetapkan melalui PP 2/2026 dan PP 21/2026 di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

#DHESDA #EksporIndonesia #KebijakanEkonomi #ValutaAsing #BankIndonesia #KemenkoPerekonomian #RegulasiEkspor
#Danantara #Ekspor #BatuBara #Sawit #Ferroalloy #DSI #KebijakanEkspor #EkonomiIndonesia #Perdagangan #DevisaHasilEkspor #DMO
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved