Pemerintah Kembali Pasok 4 Ton BBM ke Bener Meriah dan Aceh Tengah


Kamis, 11 Desember 2025 | 10:34 WIB | dilihat

Pemerintah resmi mengenakan bea keluar untuk ekspor emas lewat PMK 80/2025, dengan tarif progresif yang bisa tembus hingga 15% jika harga emas dunia menyentuh di atas US$ 3.200 per troy ounce. Kebijakan ini diklaim untuk mengamankan pasokan emas di dalam negeri, meredam gejolak harga, sekaligus memaksa nilai tambah lewat hilirisasi mineral—mulai dari dore, granules, hingga minted bars. Namun di sisi lain, eksportir dan pelaku tambang emas harus menghitung ulang keekonomian proyek mereka karena skema advalorem membuat bea ekspor langsung menggerus margin ketika harga emas sedang tinggi. Pada akhirnya, kebijakan ini akan menjadi ujian: apakah bea keluar emas benar-benar mendorong industri pengolahan di dalam negeri, atau justru berisiko mengurangi daya saing ekspor dan minat investasi di sektor emas Indonesia?

#Emas #BeaKeluar #PMK802025 #EksporEmas #HilirisasiMineral #PertambanganEmas #BeaCukai #EkonomiIndonesia #HargaEmas #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved