Kredit Macet UMKM Usia 5 Tahun Diusulkan Dihapus


Selasa, 05 November 2024 | 14:41 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah terus mematangkan rencana hapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di bank Himbara.

Kini pemerintah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk hapis kredit macet tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir melalui siaran pers Kementerian BUMN, usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin 4 November 2024.

Menurut Erick, keberadaan PP ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat.

Ini sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

#kontan #kontantv #kontannews
#Ekonomi #Bank #UMKM #Kredit

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved