KPK Tetapkan Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Segera Dipanggil Lagi


Minggu, 10 Agustus 2025 | 00:16 WIB | dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum diterbitkan pada 8 Agustus 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan, setelah pemanggilan sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan #KPK #YaqutCholilQoumas #KasusKorupsi #KuotaHaji #Haji2024 #Tipikor #Sprindik #KorupsiHaji #PenyidikanKPK #BeritaHukum #IndonesiaNews #Korupsi #Penyelidikan #KementerianAgama #Korupsi #TPPU #BankIndonesia #OJK #KejaksaanAgung #KasusKorupsiBI #ProgramSosialBI #ProgramSosialOJK #TindakPidanaPencucianUang #KonferensiPers #PenegakanHukum #DanaSosial #KorupsiIndonesia #PemberantasanKorupsi #JaksaAgung #KPK #KorupsiDPR #TPPU #BankIndonesia #OJK #BansosBI #BansosOJK #KomisiXI #DPRRI #HeriGunawan #Satori #KasusKorupsi #YayasanFiktif #PencucianUang #DanaSosial #KejahatanAnggaran #Parlemen #ReformasiDPR #TransparansiAnggaran


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved