KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Lembaga antirasuah ini telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Penghentian ini, yang ditandai dengan penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penghentian ini dilakukan karena penyidik KPK terkendala dalam hal penghitungan kerugian negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kecukupan alat bukti, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang jelas.
#kpk #korupsi #nikel