Izin Operasi 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut, Ini Dia Profilnya!


Rabu, 11 Juni 2025 | 20:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (10/6) menyusul desakan publik serta temuan hasil investigasi lintas kementerian terkait dampak lingkungan dan pelanggaran regulasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan dilakukan setelah pertimbangan menyeluruh oleh pemerintah.

Empat IUP yang dicabut berada di luar Pulau Gag, sedangkan IUP milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

Berikut profil keempat perusahaan tambang yang kehilangan izin operasionalnya di Raja Ampat.

Pertama, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang memiliki lokasi konsesi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare.

Anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia asal Tiongkok ini mendapat sorotan karena memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran itu sendiri, yang hanya 746,88 ha dan tergolong pulau kecil.

Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan. Kolam penampung lumpur (settling pond) milik perusahaan dilaporkan jebol, menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar.

Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan lokasi konsesi di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

PT KSM diduga memiliki keterkaitan dengan Grup Agung Sedayu. Nama-nama seperti Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) berdasarkan data Kementerian Hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan KSM membuka lahan di luar izin lingkungan seluas 5 hektare, serta menyebabkan sedimentasi di kawasan mangrove dan garis pantai. Tambang ini juga telah beroperasi tanpa mengikuti ketentuan teknis pengelolaan lingkungan.

Ketiga, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan lokasi konsesi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 hektare.

MRP memulai eksplorasi nikel pada 9 Mei 2025, menggunakan 10 mesin bor di Pulau Batang Pele. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dan langsung dikenakan sanksi administratif oleh KLH.

Terakhir PT Nurham dengan lokasi konsesi di Yesner, Waigeo Timur seluas 3.000 hektare.

Informasi publik mengenai kegiatan PT Nurham sangat minim. Hingga pencabutan IUP dilakukan, tidak ada catatan aktivitas produksi maupun kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

#kontantv #kontan #kontannews #perusahaan #tambang #nikel #rajaampat #papua
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved