Pemerintah resmi mewajibkan eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor, serta mencegah praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
Ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor mencapai US$66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional Indonesia.
Bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha, devisa negara, dan masa depan perdagangan Indonesia? Simak ulasan lengkapnya dalam video ini.
#Danantara #EksporIndonesia #AirlanggaHartarto #PrabowoSubianto #BatuBara #KelapaSawit #FerroAlloy #EksporSDA #DevisaNegara #NeracaPerdagangan #EkonomiIndonesia #PerdaganganInternasional #BUMN #DanantaraDSI #SawitIndonesia #BatubaraIndonesia #CEISA40 #BeaCukai #BeritaEkonomi #KontanNews