PT PLN menurunkan tarif listrik untuk mendukung kebijakan Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Penurunan tarif untuk pelanggan yang sebelumnya dibebankan senilai Rp 1.467 per kWh, turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Adapun penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ungkap Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
5 golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik dari PLN:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
Untuk kapasitas di bawahnya lagi, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon 100%, sementara pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.
#KontanTv #TarifListrikTurun #PLN