Genjot Penerimaan Negara, Emas dan Batubara Bakal Dikenai Bea Keluar


Selasa, 08 Juli 2025 | 18:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batubara.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 yang telah dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR pada Senin 7 Juli.

Seiring perluasan basis peneriaan negara, pemerintah pun menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026.

Target tersebut ditetapkan pada kisaran 1,18% hingga 1,30% terhadap PDB, naik dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang sebesar 1,21%.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat.

Produk emas dan batubara sebelumnya tidak termasuk dalam daftar barang ekspor yang dikenai bea keluar.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pengaturan teknis mengenai pengenaan bea keluar ini akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebut bahwa selama ini sejumlah produk bahan mentah, termasuk dari sektor pertambangan, tidak dikenai bea keluar.

Namun, tren tersebut dipastikan akan berubah seiring dengan berakhirnya masa ekspor bahan mentah secara bebas.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024, yang menjadi dasar hukum pengenaan bea keluar pada ekspor barang tertentu. Saat ini, batubara dan emas belum termasuk dalam daftar barang yang dikenai bea keluar berdasarkan regulasi tersebut.

Sebagai informasi, komoditas batubara selama ini hanya dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Tarif PNBP batubara mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

#kontantv #kontan #kontannews #batubara #emas #bea #keluar #penerimaan #negara
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved