Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Ajukan Banding


Jumat, 24 Januari 2025 | 20:08 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini berdasarkan bukti bahwa Google LLC melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi, terkait dengan penerapan Google Play Billing System. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing (GBP) System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh. Google juga menerapkan biaya layanan dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.

#kontantv #kontan #kontannews

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved