KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan skema hak atas tanah hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara tidak akan menghambat arus investasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyebut keputusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Nusron mengatakan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Keputusan tersebut menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak lagi bisa menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun.
Durasi hak kini harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur. Meski insentif berupa panjangnya durasi hak dipangkas, Nusron memastikan investor tidak perlu khawatir.
#kontan #kontantv #kontannews
IKN #MK #UUD #Pemerintah