Ekspor RI Kena Tarif AS 10%! Pemerintah Langsung Lakukan Negosiasi


Minggu, 26 Juli 2026 | 22:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Amerika Serikat resmi mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia sebagai hasil sementara investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terkait isu tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Melalui konsultasi intensif dengan USTR, pemerintah berupaya memperoleh tarif ekspor yang lebih kompetitif sekaligus mempertahankan pengecualian tarif bagi sejumlah produk Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga daya saing ekspor nasional, mulai dari penyederhanaan regulasi impor bahan baku hingga memperluas akses pasar melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#EkonomiIndonesia #KontanTV #KontanNews #Indonesia #kontan #kontantv #EksporIndonesia #TarifAS #USTR #PerdaganganInternasional #AmerikaSerikat #Section301 #EkonomiIndonesia #Ekspor #TradeWar #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved