Ditjen Pajak Ungkap Rp 70 Triliun Mengendap di Deposit Pajak


Rabu, 26 November 2025 | 15:05 WIB | dilihat

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan lonjakan angka pada pos “pajak lainnya” di sistem Coretax yang sempat menimbulkan tanda tanya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan kenaikan tersebut bukan mencerminkan penerimaan pajak yang tidak wajar, melainkan akumulasi dana deposit wajib pajak yang sementara ditempatkan di pos pajak lainnya sebelum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing. Dalam skema baru Coretax, wajib pajak terlebih dulu menyetor dana ke akun deposit ini sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Begitu SPT disampaikan, barulah sistem memindahkan deposit tersebut ke jenis pajak yang tepat, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, dan lain-lain. Mekanisme inilah yang membuat pos pajak lainnya sempat melonjak menjadi sekitar Rp 246 triliun, dengan sekitar Rp 70 triliun di antaranya masih menunggu proses distribusi sehingga beberapa jenis pajak lain tampak terkontraksi hingga Oktober 2025. Yon menegaskan bahwa secara akuntansi seluruh deposit sudah diakui sebagai penerimaan negara dan bahkan memberi sinyal awal mengenai kewajiban pajak yang akan dibayar wajib pajak ke depan. Dengan penjelasan ini, apakah pergeseran tampilan angka di Coretax bisa meredakan kekhawatiran publik soal “anomali” penerimaan pajak?

#DitjenPajak #Coretax #PajakLainnya #YonArsal #KementerianKeuangan #PenerimaanPajak #APBN2025 #WajibPajak #ReformasiPajak #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved