Pernyataan resmi KPK telah dirilis setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa bukti mengenai modus operandi telah ditemukan, termasuk istilah “jatah preman” yang menggambarkan pemaksaan persentase fee atas anggaran pemerintah daerah—serta penyitaan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
etiknews
KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi struktur yang melibatkan pejabat daerah dan perangkat pemerintahan. Organisasi antirasuah menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah: “tidak ada yang kebal dari hukum”.
Simak liputan lengkapnya: fakta-modul modus, pihak yang terlibat, serta dampak terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
#KPK #GubernurRiau #OTTKPK #AbdulWahid #Korupsi #BeritaTerkini #BeritaHariIni #PolitikIndonesia #Hukum #Pemerintahan #KabarRiau #IndonesiaBersih #BeritaViral #NewsUpdate