Hati hati langgar lalu lintas, pengendara motor bakal kena tilang elektronik


Jumat, 22 Januari 2021 | 19:01 WIB | dilihat

Para pengendara kendaraan sebaiknya lebih berhati-hati. Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku sejak 1 Februari 2020.



program ini untuk meminimalisasi penyimpangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Sehingga nantinya polantas yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan tilang.



Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna sepeda motor ada 3, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.



Ada beberapa macam kamera yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Pertama, kamera dengan fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.



Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.



Ketiga, kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.



#KONTANTV #TilangElektronik #ElectronicTrafficLawEnforcement



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved