Praktik Underinvoicing Rugikan Negara, Ekonom: Reformasi Bea Cukai Tak Bisa Ditunda


Sabtu, 29 November 2025 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Underground economy, atau aktivitas ekonomi di bawah tanah, telah lama dianggap merugikan negara selama bertahun-tahun. Praktik underinvoicing menjadi bagian dari underground economy yang tidak terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kerugian negara akibat praktik underinvoicing—manipulasi nilai barang dalam dokumen perdagangan internasional—kini menimpa DJBC. Presiden Prabowo Subianto bahkan mengancam akan membekukan DJBC jika tidak ada perbaikan.

Masalah ini memanas setelah temuan lama kembali muncul ke permukaan. Ketidaksinkronan data perdagangan Indonesia-China mengungkap besarnya ekonomi bawah tanah di sektor ekspor-impor, menjadi momentum bagi pemerintah mempercepat reformasi DJBC dan sistem perpajakan.

Riset Kontan menunjukkan perbedaan mencolok antara data neraca perdagangan kedua negara. Selama lima tahun terakhir, laporan International Trade Center (ITC) memperlihatkan China berfluktuasi antara surplus dan defisit, sementara Indonesia selalu mencatat defisit.

Detailnya, ekspor China ke Indonesia tercatat US$ 76,7 miliar pada 2024, sedangkan impor Indonesia dari China hanya US$ 73,9 miliar. Sebaliknya, China mengklaim mengimpor barang Indonesia senilai US$ 71,1 miliar, padahal Indonesia melaporkan ekspor ke China hanya US$ 62,7 miliar.

Artinya terdapat selisih lebih dari US$ 11,2 miliar (sekitar Rp 186,76 triliun) antara data kedua negara. Khusus ekspor Indonesia ke China, selisih US$ 8,4 miliar atau setara Rp 140,07 triliun diduga tidak tercatat, menjadi kerugian negara.

Ketidaksinkronan data ini menjadi indikasi kuat adanya perdagangan yang tidak sepenuhnya tercatat—bisa karena kesalahan pendataan, manipulasi dokumen, atau praktik underinvoicing.

Para ekonom menilai selisih sebesar ini tidak mungkin terjadi bila semua transaksi tercatat melalui sistem kepabeanan resmi dengan kode HS yang seragam.

Ekonom Celios Nailul Huda menegaskan bahwa praktik underinvoicing bukan fenomena baru; barang impor sering dilaporkan jauh lebih murah daripada harga riil, sehingga bea masuk yang dibayarkan turun.

Menurut Huda, dengan tarif bea masuk rata?rata 7,5 %, negara berpotensi kehilangan bea masuk dan PPN impor masing?masing Rp 5?triliun dan Rp 7,9 triliun.

Jika kerugian tersebut tidak ditangani, efek berganda akan sangat merugikan ekonomi nasional, kata Huda.

Besarnya potensi kebocoran mendorong Presiden Prabowo memberikan ultimatum satu tahun kepada DJBC untuk melakukan pembenahan tuntas; bila tidak, DJBC dapat dibekukan dan 16.000 pegawainya dirumahkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan reformasi DJBC harus fundamental. Jika publik tetap tidak puas, pemerintah siap mengembalikan sebagian fungsi teknis kepabeanan kepada pihak swasta seperti SGS, sebagaimana pernah dilakukan pada era Presiden Soeharto 1985.

Model kepabeanan baru menempatkan DJBC memegang kebijakan, sementara SGS menangani aspek teknis pemeriksaan barang pre shipment dan post shipment yang rawan manipulasi nilai dan volume.

Huda menilai opsi penggunaan SGS masih relevan mengingat pengalaman masa lalu, namun pergantian tidak boleh mencakup seluruh fungsi Ditjen Bea Cukai.

Menurutnya, keputusan strategis tentang bea masuk dan bea keluar tetap harus berada di bawah DJBC. Pembekuan tidak akan menyentuh fungsi-fungsi lain yang tidak dapat diserahkan kepada pihak swasta.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved