Kabar Baik, Pemerintah Bakal Beri Hak Cuti ASN Pria Saat Istri Melahirkan | KONTAN News


Jumat, 15 Maret 2024 | 13:54 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ada kabar baik dari pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran."

Demikian pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (13/03).

Anas mengatakan, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Mengutip laman Menpan.go.id, saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

Dia juga bilang, pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Anas menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

#kontantv #kontan #kontannews #asn #pria #cuti #hamil

_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved