KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan terus memperketat penataan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR dan BPRS.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah mencabut izin usaha tujuh BPR dan BPRS yang dinilai gagal memenuhi ketentuan permodalan dan tidak lagi layak beroperasi.
Bank-bank yang ditutup antara lain BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Suryajaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, serta BPR Bumi Pendawa Raharja.
Seluruh bank tersebut mengalami tekanan likuiditas dan permodalan, sehingga tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan tidak berhasil.
#kontan #kontantv #kontannews
konsolidasi #bpr #bank #ojk