KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 setelah nilainya bertahan di Rp54 juta per tahun sejak 2016.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut evaluasi mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. Namun, besaran kenaikan masih dalam tahap finalisasi dan belum ditetapkan secara resmi.
Jika PTKP naik, sebagian wajib pajak berpotensi memperoleh keringanan PPh orang pribadi. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap gaji setelah pajak, daya beli masyarakat, dan penerimaan negara?
Simak analisis lengkap mengenai rencana kenaikan PTKP 2027 dalam video ini.
#PTKP2027 #PajakPenghasilan #PPh21 #PajakIndonesia #DJP #KementerianKeuangan #GajiPekerja #DayaBeli #Inflasi #EkonomiIndonesia #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________